Kemudian dilakukan pula pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menjalani pidana.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Aa Umbara
Hal itu dilakukan setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Lalu Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dan tim jaksa, maka pada Jumat (11 Februari 2022), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," ujar Ali Fikri pada Senin, 14 Februari 2022.***