Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dieksekusi ke Sukamiskin

- 31 Agustus 2022, 14:15 WIB
Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk jalani vonis penjara selama 5 tahun akibat kasus korupsi bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk jalani vonis penjara selama 5 tahun akibat kasus korupsi bansos Covid-19 di Bandung Barat. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Hal itu dilakukan KPK berdasarkan dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara.

Aa Umbara sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Setorkan Rp16,2 Miliar Uang Rampasan dari Terpidana Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Ali Fikri menjelaskan bahwa eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan Aa Umbara ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Aa Umbara juga harus membayar denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Ingat Kejadian Penembakan Brigadir J, Bharada E Alami Trauma saat Rekonstruksi di Duren Tiga

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," ujarnya.

Kemudian dilakukan pula pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menjalani pidana.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Aa Umbara

Hal itu dilakukan setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id, Pastikan Nama Anda Tertera sebagai Penerima

Lalu Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dan tim jaksa, maka pada Jumat (11 Februari 2022), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," ujar Ali Fikri pada Senin, 14 Februari 2022.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah