Kreator Ribuan Video Asusila Diringkus Satreskrim Bandung, Polisi: Korban Sudah Banyak

- 6 Januari 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi penangkapan kreator video asusila di Bandung.
Ilustrasi penangkapan kreator video asusila di Bandung. /Pixabay/

Atas perbuatannya pria berusia 51 tahun ini dijerat pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah