Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR 2023 Paling Lambat Tanggal Segini

- 27 Maret 2023, 18:32 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan wajib membayar THR 2023 lebaran kepada karyawan paling lambat tanggal segini.*
Pemerintah mengingatkan perusahaan wajib membayar THR 2023 lebaran kepada karyawan paling lambat tanggal segini.* /DOK PR

 

Ida juga mengumumkan bahwa dia akan menandatangani Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pembayaran THR lebaran 2023 pada hari Selasa, 28 Maret 2023 besok.

"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR," ujarnya.

Baca Juga: Ajukan KUR Bank Mandiri 2023: Pinjaman Rp100 Juta Dibuka hingga Akhir Tahun, Begini Caranya

Tetapi, Ida memaparkan bahwa batas waktu terakhir pembayaran THR oleh perusahaan masih tetap sama seperti aturan pada tahun 2022 yaitu 7 hari sebelum hari raya.

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.

 

Menurut aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, apabila merujuk pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22-23 April 2023 menurut libur nasional SKB Tiga Menteri, maka seharusnya THR harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 April 2023.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x