Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR 2023 Paling Lambat Tanggal Segini

- 27 Maret 2023, 18:32 WIB
Pemerintah mengingatkan perusahaan wajib membayar THR 2023 lebaran kepada karyawan paling lambat tanggal segini.*
Pemerintah mengingatkan perusahaan wajib membayar THR 2023 lebaran kepada karyawan paling lambat tanggal segini.* /DOK PR

PR DEPOK - Menhub Budi Karya Sumadi meminta agar perusahaan memenuhi kewajiban memberikan THR 2023 lebaran kepada pekerja paling lambat pada tanggal 18 April 2023.

 

Imbauan soal THR 2023 lebaran itu terkait dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April.

Menhub Budi Karya Sumadi juga menyatakan, dengan menjamin THR 2023 lebaran sudah dicairkan pada tanggal 18 April nanti, maka para pengusaha memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk melakukan perjalanan mudik pada malam harinya.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR (THR 2023) dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," katanya Menhub Budi Karya Sumadi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kriuk dan Gurih, Ini Rekomendasi Menu Takjil Buka Puasa: Bakwan Sayur dengan Sambal Kacang

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah berjanji akan mengawasi secara maksimal agar tak ada perusahaan yang terlambat membayar THR 2023 lebaran atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan Ia juga menyatakan akan membentuk Satgas Pengawasan Pembayaran THR.

 

Ida juga mengumumkan bahwa dia akan menandatangani Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pembayaran THR lebaran 2023 pada hari Selasa, 28 Maret 2023 besok.

"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR," ujarnya.

Baca Juga: Ajukan KUR Bank Mandiri 2023: Pinjaman Rp100 Juta Dibuka hingga Akhir Tahun, Begini Caranya

Tetapi, Ida memaparkan bahwa batas waktu terakhir pembayaran THR oleh perusahaan masih tetap sama seperti aturan pada tahun 2022 yaitu 7 hari sebelum hari raya.

"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.

 

Menurut aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu, apabila merujuk pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22-23 April 2023 menurut libur nasional SKB Tiga Menteri, maka seharusnya THR harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 April 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, dan Aquarius 28 Maret 2023: Keuangan Lancar, Coba Kunjungi Rumah Ibadat

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR 2023 lebaran, maka Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total jumlah THR yang harus dibayarkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x