PR DEPOK - Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat bertujuan guna meringankan beban pada wajib pajak yang terkena sanksi administrasi.
Sementara, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tahun 2023 belum diumumkan Pemerintah Provinsi Jabar.
Namun, untuk mempersiapkan, berikut sejumlah lokasi dan syaratnya.
Saat pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, akan dikenakan sanksi atau denda pajak kendaraan. Sehingga, pemutihan dapat menjadi solusi agar beban pajak tidak akan terlalu tinggi.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2023, Pemerintah Salurkan Bansos Sembako Selama 3 Bulan
Hingga saat ini, Pemprov Jabar belum mengumumkan jadwal pelaksanaan pemutihan atau pembebasan denda pajak, serta denda balik nama untuk kendaraan bermotor di Jabar pada tahun 2023.
Jika pemilik kendaraan merasa ragu dengan besaran pajak dan nilai denda pajak yang harus dibayarkan, dapat menggunakan aplikasi cek pajak Jawa Barat di sini https://pemerintahkota.com/cek-pajak-pajak-berdasarkan-plat-nomor/ .