Jalur Puncak akan Diberlakukan Ganjil Genap Selama Liburan Idul Adha, Ini Tanggalnya

- 27 Juni 2023, 11:52 WIB
ILUSTRASI - Selama masa liburan Idul Adha jalur puncak akan diberlakukan ganjil genap agar tidak terjadi kemacetan, ini tanggalnya.
ILUSTRASI - Selama masa liburan Idul Adha jalur puncak akan diberlakukan ganjil genap agar tidak terjadi kemacetan, ini tanggalnya. / PMJ News/Hadi

PR DEPOK – Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pemerintah akan menyiapkan segala rencana agar tidak terjadi kemacetan panjang bagi para pengguna kendaraan pribadi. Salah satu nya adalah pemberlakukan sistem ganjil genap.

Pada jalur untuk menuju kawasan puncak, Polisi Bogor akan melakukan sistem ganjil genap selama cuti bersama dan libur nasional Perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini akan diberlakukan mulai hari ini, 27 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023.

Baca Juga: Polisi Menciduk Penjambret Tas di Pamulang Tangsel, Motif Kejahatan untuk Foya-Foya

"Sesuai dengan ditetapkannya libur nasional, kami laksanakan pemeriksaan ganjil genap, kebijakan ini sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, pada saat sebelum weekend, satu hari menjelang libur nasional dan cuti bersama," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, dilansir dari PMJ News.

Bukan hanya itu saja untuk tidak terjadi nya kemacetan Kementerian Perhubungan akan melaksanakan pembatasan angkutan barang para cuti bersama dan libur nasional Idul Adha selama 27 sampai 30 Juni 2023 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di jalan.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini akan diberlakukan secara situasional dan tergantung dengan keadaan kondisi lalu lintas di tempat.

Baca Juga: Bisa Bikin Nagih! Berikut 6 Mie Ayam Ternikmat di Jogja, Cek Alamatnya

Bila mulai terjadi kepadatan akan dilakukan rekayasa lalu lintas seperti oneway dan buka tutup.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x