Wisatawan Meningkat, Jawa Barat Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Objek Wisata

- 23 Agustus 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi Pantai Pangandaran: Saat ini sejumlah tempat wisata yang ada di daerah Jabar diprediksi akan dipadati oleh para wisatawan karena tengah libur panjang.
Ilustrasi Pantai Pangandaran: Saat ini sejumlah tempat wisata yang ada di daerah Jabar diprediksi akan dipadati oleh para wisatawan karena tengah libur panjang. /Galamedia/PR

PR DEPOK - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat perketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di objek wisata karena jumlah kunjungan wisatawan mengalami peningkatan pada hari terakhir libur panjang.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kantor berita Antara Minggu, 23 Agustus 2020, Dedi Taufik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, menyatakan bahwa geliat kegiatan pariwisata mulai mengalami peningkatan sejak diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) oleh pemerintah.

Ia mengatakan, jumlah wisatawan yang melakukan kunjungannya ke Jawa Barat masih dalam pendataan.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kian Menguat, Istana Tepis Perombakan Kabinet di Tengah Pandemi

Hal ini dapat terlihat dari kepadatan yang terjadi, terutama sekitar objek wisata karena libur panjang.

"Sejauh ini okupansi hotel di Jawa Barat, ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen, yang perlu digaris bawahi adalah, semua hotel dan destinasi wisata, harus mengikuti (menerapkan-red) protokol kesehatan, dan pengurangan dari total kapasitas," katanya.

Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya terus mengkoordinasikannya dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan guna memastikan para pelaku industri wisata serta wisatawan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tercatat di SiCaplang, Langgar Protokol Kesehatan Berkali-Kali Siap Kena Denda

Dirinya menyatakan bahwa semua harus tetap waspada, dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Selain itu, Dedi menjelaskan bahwa Gugus Tugas Pecepatan Penanggulangan Covid-19 terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai bahaya virus corona, serta sanksi yang diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan di objek wisata seperti yang dilakukan di Pantai Barat Pangandaran.

Untuk memudahkan pengawasan, dan upaya penegakan protokol kesehatan di objek wisata, pemerintah membuat aplikasi pencatat pelanggaran yakni aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Kingdom Of The Crystal Skull, Petualangan Mencari Artefak Misterius

Dedi menjelaskan kegunaan aplikasi tersebut yakni untuk memudahkan petugas yang berpatroli, terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran, dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu, maupun lokasi pelanggaran berbasis GPS.

Uu Rizhanul Ulum Wakil Gubernur Jawa Barat menyatakan, pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan tiga sanksi yakni sanksi pertama berupa teguran lisan, dan tulisan, sanksi kedua berupa pencatatan adminstratif, dan yang ketiga sanksi berupa denda administratif dengan nilai Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp500 ribu bagi badan usaha yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat tidak perlu khawatir, dan bertanya-tanya mengenai denda yang terkumpul, Uu mengatakan bahwa dana tersebut akan masuk ke kas pemerintah kabupaten kota masing-masing.

Baca Juga: Tuai Perhatian, Warga Berkerumun Dokumentasikan Pendinginan Gedung Kejaksaan Agung

"Uang hasil denda, masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing, tujuan utamanya bukan meraup PAD (pendapatan asli daerah-red), namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat, untuk patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x