Kronologi Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka

- 29 Juli 2023, 07:46 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Antara/Aditya Rohman /

PR DEPOK - Kepala SMPN 1 Ciambar, Sukabumi dengan inisial K (55) ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi atas tewasnya seorang siswa dengan inisial MAP (12) saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

 

Diketahui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang diadakan setiap sekolah pada saat penerimaan para peserta didik baru untuk lebih mengenal program dan lingkungan sekolah tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016 pasal 9 ayat 2, menjelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru harus menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1.

Kemudian pada ayat 4 apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapat persetujuan.

Baca Juga: Pasokan LPG Subsidi 3 Kg Ditambah, Pertamina Antisipasi Kecurangan dan Penyalahgunaan

Sementara pada kasus Kepala SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, kegiatan MPLS dilakukan tidak merujuk pada Permendikbud tersebut, sehingga saat dilakukan pemeriksaan saksi dari murid, sekolah, serta orang tua dan lainnya ditemukan bahwa Kepala SMPN 1 Ciambar, Sukabumi dinyatakan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan anak didiknya meninggal dunia.

Kronologi yang terjadi dari hasil penyelidikan Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede mengatakan bahwa pada saat mengikuti MPLS dan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK), semua siswa diwajibkan untuk berenang menyeberangi sungai Cileuluy, Selaawigirang, Desa Cibunarjaya, Ciambar Sukabumi pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah