Kemudian korban diduga terlepas dari pengawasan dan tenggelam. Korban yang hilang diketahui saat orang tuanya melaporkan kalau anaknya tidak pulang.
"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan berenang untuk melintasi sungai, dan dari keterangan saksi bahwa lintas alam yang dilakukan ini termasuk ke dalam agenda MPLS dan MOPK," katanya.
Baca Juga: PM Swedia Akui Sangat Khawatir Jika Penistaan Terhadap Al Quran Berlanjut
Marully menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan yang lebih dalam dan mengembangkan kasus tersebut jika dikemudian hari tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang lainnya.
Karena kelalaiannya tersebut, tersangka K terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP yaitu kurungan maksimal lima tahun penjara.***