2 Jurnalis Dipukul hingga Dijambak oleh Polisi di Dago Elos, AJI Bandung Minta Kasus Diusut Tuntas

- 16 Agustus 2023, 11:24 WIB
Situasi Dago Elos memanas pada Senin (14/8) malam.
Situasi Dago Elos memanas pada Senin (14/8) malam. /Twitter @BdgBergerakID

Saat itu diketahui Rajul sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers kepada polisi. Tetapi, polisi tak menghiraukan dan tetap memukuli korban berkali-kali.

“Tak sampai disana, Awla Rajul pun sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya. Bahkan, Rajul sempat diancam untuk “dibunuh atau dimatikan” oleh polisi,” kata Joko.

Baca Juga: 8 Alamat Kedai Bakso Paling Nikmat Se-Bondowoso, Jangan Ketinggalan!

Kemudian jurnalis lainnya yaitu Agung Eko Sutrisno juga mendapatkan banyak pukulan dari polisi di bagian pundaknya. Tetapi, sempat menyelamatkan diri dan masuk kedalam rumah warga.

AJI Bandung menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan polisi terhadap dua jurnalis itu adalah kejahatan serius.

Mereka telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, tapi juga melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP.

“Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata Joko.

Baca Juga: 8 Alamat Kedai Bakso Paling Nikmat Se-Bondowoso, Jangan Ketinggalan!

Selain itu, polis juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etik jurnalistik saat melakukan kerja jurnalistik,” tambah Joko.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x