Bagi Anda yang menemukan pelanggar pembuanh sampah sembarangan bisa melaporkan tindakan tersebut dengan menyertakan bukti foto dan vidio serta flat nomor kendaraan yang jelas agar mempermudah proses penanganannya.
Sebelum mulai menerapkan aturan baru tersebut, pihak pemerintah kota Bandung menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih memerhatikan dan peduli akan lingkungan, sehingga tak perlu menunggu aturan ini diberlakukan.
Baca Juga: 6 Resto Gudeg di Bantul, Yogyakarta yang Paling Sedap dan Recommended Lengkap dengan Alamatnya
Tak hanya itu, para petugas satpol PP juga kini tengah berupaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat sebelum aturan baru diberlakukan dan juga berkordinasi dengandengan pihak kewilayahan untuk terus berupaya mengedukasi masyarakat dan memantau jika terdapat yang melanggar.
Adapun dikeluarkannya aturan baru dari Pemerintah Kota Bandung ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tumpukan sampah di TPS-TPS dan tepi jalan Kota Bandung.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PRFM News dengan judul 'Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana'.