PR DEPOK - Buang sampah sembarangan di jalanan Kota Bandung dapat termasuk tindakan pidana dan ditahan.
Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengatasi persoalan sampah dengan serius, hingga keluarkan aturan baru bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang.
Persoalan tumpukan sampah di Kota Bandung hingga kini memang masih belum teratasi, faktanya masih banyak sekali orang yang membuang sampah sembarangan bahkan sengaja membuang sampah di jalanan.
Selain itu, tak sedikit pula warga masyarakat yang menemukan lemparan sampah baik dari pengendara motor atau pun mobil. Artinya, mereka sengaja membawa sampah itu dari rumah dan sengaja di buang dijalanan.
Baca Juga: 6 Referensi Tempat Ayam Bakar Terenak di Ngamprah yang Menggugah Selera
Sementara itu, salah satu upaya untuk mengurangi hal itu terulang, maka Pemerinta Kota Bandung mengeluarkan peraturan untuk setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan di jalanan Kota Bandung.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan sampah bagi para pelanggar tersebut diatur dalam Persa Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas (Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat).