Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, yang mana pelaku melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tanpa mengambil barang atau uang milik korban.
“Pelaku di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan, dan pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ucap Kapolresta Kusworo.
Atas peristiwa tersebut, Kusworo juga menghimbau kepada seluruh siswa, agar tidak melakukan aksi perundungan seperti yang marak terjadi seperti sekarang ini yang dampaknya bisa berakibat fatal.***