Polres Garut Periksa 5 Orang Saksi, Diduga Ubah Lambang Negara dan Buat Uang Sendiri

- 11 September 2020, 08:12 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.*
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.* /Antara/Feri Purnama./

PR DEPOK – Kasus pelecehan lambang negara dengan mengubah arah dan bentuk kepala burung Garuda Pancasila yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu, telah memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat memeriksa lima orang yang terdiri dari empat anggota aktif dan pimpinan organisasi tersebut. 

Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappseng saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Rilis Metode Kampanye Pilkada 2020, Wiku: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

“Kami periksa lima orang, ada empat anggota aktif dan satu sebagai pimpinan,” ujar AKP Maradona Armin Mappaseng, seperi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan pemanggilan terhadap kelima orang tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi tersebut.

Tak hanya mengubah arah kepala burung garuda dari kanan menjadi ke depan, pihak kepolisian juga sedang mengklarifikasi kasus pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis, serta perekrutan anggota.

“Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau,” ujarnya.

Baca Juga: Meski Tak Bergejala, Peneliti Ungkap 10-15 Persen Kucing di Wuhan Tertular Covid-19 dari Manusia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x