Satgas Covid-19 Rilis Metode Kampanye Pilkada 2020, Wiku: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

- 11 September 2020, 08:01 WIB
Logo KPU pada mural salah satu tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.*
Logo KPU pada mural salah satu tembok di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.* /Antara Foto/Fauzan./

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberitakan siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan dilakukan secara serentak.

Dilaporkan pesta demokrasi itu mengalami pengunduran jadwal, di mana sebelumnya Pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2020. Namun terkait dengan pandemi Covid-19 maka KPU melakukan penjadwalan ulang, yakni menjadi 9 Desember 2020.

Jelang gelaran pesta demokrasi serentak tersebut, Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya merilis rekomendasi metode kampanye Pilkada 2020 dengan tetap mengutamakan dan menjalankan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Meski Tak Bergejala, Peneliti Ungkap 10-15 Persen Kucing di Wuhan Tertular Covid-19 dari Manusia

"Pemilihan serentak yang aman dari Covid-19 harus mengimplementasikan sejumlah ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Wiku Adisasmito, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Wiku Adisasmito mengimbau agar bakal pasangan calon (Bapaslon) melakukan tes PCR serta menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan seleksi.

"Bakal pasangan calon harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama seleksi,” kata dia di Kantor Presiden, di Jakarta, Kamis 10 September 2020.

Sementara itu Wiku Adisasmito mengimbau bahwa metode kampanye yang diperbolehkan meliputi beberapa ketentuan, yakni pertemuan terbatas jika di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan menjaga jarak 1 meter satu sama lain.

Baca Juga: Angkat Suara Soal PSBB Total, Istana: Boleh, Asal Tidak Berdampak Negatif ke Perekonomian Masyarakat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x