Gagal Penuhi Kualifikasi Bacalon Kepala Daerah, Langkah 7 Selebriti Harus Terhenti di Pilkada 2020

- 9 September 2020, 17:49 WIB
Penampilan Pasha saat berambut kuning yang kemudian ditegur oleh Mendagri.
Penampilan Pasha saat berambut kuning yang kemudian ditegur oleh Mendagri. /Instagram/@pashaungu_vm

PR DEPOK - Semakin dekat dengan hari pemungutan suara, tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam ajang Pilkada 2020 telah usai beberapa waktu lalu.

Pasangan bakal calon yang sudah terdaftar tak hanya datang dari kalangan politisi senior melainkan juga mereka yang sebelumnya bekerja di industri hiburan antara lain Iyeth Bustami, Lucky Hakim, Sahrul Gunanwan, dan deretan selebriti lainnya.

Namun sejumlah selebriti dilaporkan tak lolos dalam proses kualifikasi sehingga langkahnya terhenti untuk maju di Pilkada tahun 2020 ini.

Kebanyakan, penyebab kegagalan yang dialami para selebriti tersebut akibat tak memenuhi sejumlah persyaratan dan tidak mendapat dukungan dari partai politik. Berikut deretan selebriti yang dinyatakan tidak lolos kualifikasi dalam Pilkada 2020.

Aldi Taher

Aldi Taher harus berlapang dada usai dinyatakan gagal dalam ajang Pilkada 2020. Tak lama muncul pernyataan Aldi Taher yang mengaku dirinya telah menjadi seorang presiden.

Baca Juga: Tinggalkan Dunia Hiburan, 7 Selebriti Berikut Melenggang Maju Daftarkan Diri di Ajang Pilkada 2020

Kabarnya kegagalan Aldi Taher kala itu disebabkan oleh proses kontesasi Pilkada Sulawesi Tengah dan Pilkada Sumatra Barat.

Awalnya Aldi Taher bermaksud maju di Pilkada Sumatra Barat dengan memperoleh dukungan dari Partai Nasdem, PKB, dan Golkar. Tak lama, koalisi partai tersebut berbalik arah dengan mengusung pasangan Fakhrizal dan Genius Umar sebagai calon kandidat yang diajukan pada Pilkada Sumatra Barat 2020.

Aldi Taher kemudian memutuskan untuk beralih ke Sulawesi Tengah. Tetapi seiring berjalnnya waktu, belum ada partai yang turut medukungnya maju sebagai calon kepala daerah di Sulawesi Tengah.

Akibat tak memenuhi persyaratan, perjalanan Aldi Taher sebagai calon kepala daerah yang mendaftar secara independen terpaksa harus terhenti di tengah jalan.

Pasha "Ungu"

Diketahui sebelumnya Pasha Ungu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu. Tetapi beberapa waktu lalu kabar kepesertaannya di Pilkada 2020 terkuak. Pasha Ungu dikabarkan gagal maju sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 5 Anak Pejabat yang Calonkan Diri di Pilkada 2020, Mulai dari Ketua Umum DPP PBB Hingga Ma'ruf Amin

Kabar kegagalannya kala itu disebabkan oleh keputusan Partai Demokrat  yang mendukung pasangan Rusdi-Masmun. Saat itu Partai Demokrat juga kekurangan 2 kursi di DPRD Sulawesi Tengah dalam mengusung pasangan Anwar Hafid dan Pasha Ungu.

Diketahui saat mengusung calon, partai politik pendukung harus memiliki sedikitnya sembilan kursi di DPRD. Namun partai politik yang mendukung Anwar Hafid dan Pasha hanya memiliki 7 kursi, di antaranya 1 kursi untuk PPP, 2 kursi untuk PAN, dan 4 kursi untuk Demokrat.

Selain itu, Partai Demokrat juga berpindah haluan dengan berkoalisi bersama PPP dan PAN dalam mendukung pasangan Rusdi dan Ma’mun yang sebelumnya sudah lebih dulu didukung tujuh partai politik lainnya.

Ramzi

Pria yang dikenal sebagai pembawa acara kompetisi dangdut, Ramzi juga turut meramaikan Pilkada 2020. Ramzi mengaku tergerak untuk maju sebagai pemimpin daerah usai mengamai perkembangan politik di Indonesia.

Sebelumnya Ramzi berharap warga Tangerang Selatan dapat mendukungnya yang siap menjalankan amanah bersama Kemal Pasya. Tetapi alih-alih maju ke tahap berikutnya sebagai calon kepala daerah di Tangerang Selatan, Ramzi dan Kemal Pasya harus menelan pil pahit disebabkan gagal maju dalam Pilkada 2020.

Sebelumnya diketahui bahwa saingan pasangan Kemal Pasya dan Ramzi adalah Siti Nur Azizah - Ruhmaben, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichan, dan Rahayu Saraswati - Muhammad.

Pesaing tersebut merupakan anggota keluarga elit politik. Siti Nur Azizah merupakan putri Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’aruf Amin. Pilar Saga Ichan adalah anak dari Bupati Serang, Ratu tatu Chasanah. Sedangkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Anton Supriyadi

Mencalonkan diri sebagai Bupati Gunung Kidul melalui jalur independen. Namun ia dinyatakan gagal. Sebelumnya pada Senin 7 September 2020, Anton Supriyadi tak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Gunung Kidul.

Saat itu terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) yang membuat posisi Anton Supriyadi digantikan oleh Umiyati, Caleg Dapil 3 dari Partai Nasdem yang mendapat perolehan suara di bawahnya.

Baca Juga: Hari Olahraga Nasional, NOC: Optimis Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Endah Surbekti selaku Ketua DPRD Gunung Kidul menegaskan, PAW dilaksanakan melalui proses mekanisme yang didasarkan pada undang-undang. Kegiatan tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X sebelum akhirnya dilantik menjadi anggota baru.

Hafiz Fattah

Hafiz Fattah batal mencalonkan diri sebagai bacalon Bupati Batanghari. Hafiz Fattah merupakan anak bungsu dari mendiang Abdul Fattah, mantan Bupati Batanghari.

Posisi tersebut digantikan oleh kakaknya, dr. M. Firdaus yang maju mencalonkan diri sebagai bacalon Bupati Batanghari berpasangan dengan Camelia Puji Astuti didukung oleh Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Dikabarkan, kegagalan Hafiz Fattah di Pilkada 2020 akibat terganjal kasus penyalahgunaan narkoba.

Krisyanto

Krsiyanto yang merupakan vokalis Jamrud sempat maju di Pilkada 2020 melalui jalur independen. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh Bawaslu yang disampaikan kepada KPU Pandeglang Banten akibat tak memenuhi syarat dan klasifikasi.

Ike Edwin

Bacalon Ike Edwin dan Zam Zanariah gagal maju di Pilkada Kota Bandar Lampung disebabkan oleh verifikasi faktual dengan jumlah minimal, yakni hanya mendapat 47.864 dukungan.

Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan dari total 45.277 dukungan untuk pasangan Ike-Zam, yang lolos tahap verifikasi faktual hanya tercatat 36.001 dukungan sehingga mereka tidak memenuhi syarat dalam kalsifikasi Pilkada.

“Sedangkan dukungan perbaikan yang memenuhi syarat (MS) hanya 9.221 dari 20 kecamatan,” tutur Fery Triatmojo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x