Angkat Suara Soal PSBB Total, Istana: Boleh, Asal Tidak Berdampak Negatif ke Perekonomian Masyarakat

- 10 September 2020, 23:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancara oleh sejumlah awak media.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancara oleh sejumlah awak media.* /Antara./

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total, seperti yang diterapkan pada
awal pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada kesempatan konfrensi pers di Gedung Balai Kota, di Jakarta pada Rabu 9 September 2020.

Untuk diketahui, penerapan PSBB Total di DKI Jakarta dikatakan Anies Baswedan akan mulai dilakukan Senin 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Ini Keputusan Pihak Bandara Soetta Soal SIKM bagi Penumpang

Sejak keputusan Anies Baswedan akan menerapkan PSBB Total, hal tersebut mendatangkan tanggapan dari sejumlah pihak. Termasuk dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian.

Ia mengatakan bahwa kebijakan PSBB total harus sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi seperti arahan presiden, gubernur silahkan mengambil tindakan sesuai data dan fakta di lapangan. Apakah harus direm," kata Donny Gahral Adian kepada awak media pada Kamis 10 September 2020.

Lebih lanjut, ia meminta agar keputusan Anies Baswedan soal PSBB Total tidak berdampak negatif pada perekonomian masyarakat. Sehingga, harus ada keseimbang gas dan remnya dalam penerapan PSBB Total.

Baca Juga: Terawan Dianggap Tak Serius Tangani Covid-19, Cendikiawan NU Desak Jokowi Angkat Menkes Baru

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x