Dalam keterangannya, Hendra mengatakan kawasan wisata dan pusat perbelanjaan diwajibkan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan seperti penerapan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Langkah Anies Baswedan Dinilai Belum Nyata, Fraksi PDIP DKI Usul Opsi Lain Kontra PSBB Total Jakarta
"Makanya kita sedang lakukan pengecekan, melakukan evaluasi terhadap protokol Covid-19 yang ada di kawasan wisata dan pusat belanja. Tentunya wajib punya protokol Covid-19 termasuk pembatasan dalam tempat wisata dan belanja itu," ujarnya.
Dirinya mengaku hingga saat ini belum terdapat pembahasan aturan mengenai pembatasan warga DKI Jakarta yang masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi seperti kewajiban memiliki Surat Keterangan Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kalau sampai saat ini kita belum ada SIKM ya. Ada pembatasan atau penyekatan antara daerah satu dan lainnya tidak ada. Belum ada aturan yang melarang warga Jakarta masuk ke Bekasi," tuturnya.***