Full Senyum! Ini Daftar Besaran UMK 2024 di Jawa Barat, Daerah Manakah yang Paling Tinggi?

- 30 November 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi UMK Jabar 2024.
Ilustrasi UMK Jabar 2024. /Pixabay

PR DEPOK - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, resmi menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK 2024 mendatang.

Dari putusan itu, Bey mengatakan bahwa PP nomor 51 2023 tetap akan menjadi pedoman untuk kenaikan UMK 2024 di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.

"Akan tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Asli Wuenak Pol! Ini 8 Nasi Goreng Murah di Bangkalan yang Tempatnya Paling Hits

Walaupun begitu, Bey mengaku menerima usulan dari 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK 2024 di atas PP nomor 51.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempertimbangkan besaran UMK 2024 akan tetap naik, meski harus sesuai PP nomor 51.

Kendati demikian, Bey Machmudin mengatakan kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat ini akan berbeda-beda sesuai karakternya.

"Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK," kata Bey Machmudin.

Baca Juga: Mau Sensasi Kuliner yang Beda, Ini 5 Warung Gudeg Paling Top di Jakarta Selatan yang Rasanya Pas di Hati

Sehingga dari putusan ini, Bey berharap semua dapat menerima karena menurut ini adalah hasil yang sudah maksimal.

"Karena sudah diputuskan, saya berharap kita patuhi bersama dan hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat dengan formulasi yang sudah cukup untuk kami tetapkan," ujarnya.

Daftar Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2024

1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430

Baca Juga: Uenak Tenan Cak! 7 Bakso Paling Enak dengan Rating Tertinggi di Jombang, Jawa Timur

2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834

3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263

4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768

5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485

Baca Juga: Penyebab Bansos PKH Tahap 4 2023 Tak Kunjung Cair ke Rekening Meski Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612

7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988

8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541

9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491

Baca Juga: Nikmat Pol Iki Rek! 7 Bakso Paling Top Markotop di Lumajang Jawa Timur, Kunjungi Alamatnya di Sini

10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102

11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399

12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309

13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880

Baca Juga: 6 Tempat Makan Sate Terfavorit di Pekalongan, Dagingnya Tebal Tidak Prengus, di Sini Alamatnya

14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677

15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308

16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967

17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair November 2023, Segera Cek Saldo dan Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id

18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038

19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730

20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871

21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666

Baca Juga: Info PKH Tahap 4 Cair November-Desember 2023, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951

23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204

24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437

25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464

Baca Juga: Info PKH Tahap 4 Cair November-Desember 2023, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126

27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192.

Demikian informasi mengenai UMK 2024 di provinsi Jawa Barat yang telah resmi disahkan pada hari ini.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x