PR DEPOK - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, resmi menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK 2024 mendatang.
Dari putusan itu, Bey mengatakan bahwa PP nomor 51 2023 tetap akan menjadi pedoman untuk kenaikan UMK 2024 di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.
"Akan tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: Asli Wuenak Pol! Ini 8 Nasi Goreng Murah di Bangkalan yang Tempatnya Paling Hits
Walaupun begitu, Bey mengaku menerima usulan dari 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK 2024 di atas PP nomor 51.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempertimbangkan besaran UMK 2024 akan tetap naik, meski harus sesuai PP nomor 51.
Kendati demikian, Bey Machmudin mengatakan kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat ini akan berbeda-beda sesuai karakternya.
"Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK," kata Bey Machmudin.
Sehingga dari putusan ini, Bey berharap semua dapat menerima karena menurut ini adalah hasil yang sudah maksimal.
"Karena sudah diputuskan, saya berharap kita patuhi bersama dan hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat dengan formulasi yang sudah cukup untuk kami tetapkan," ujarnya.
Daftar Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2024
1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430
Baca Juga: Uenak Tenan Cak! 7 Bakso Paling Enak dengan Rating Tertinggi di Jombang, Jawa Timur
2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
Baca Juga: Nikmat Pol Iki Rek! 7 Bakso Paling Top Markotop di Lumajang Jawa Timur, Kunjungi Alamatnya di Sini
10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
Baca Juga: 6 Tempat Makan Sate Terfavorit di Pekalongan, Dagingnya Tebal Tidak Prengus, di Sini Alamatnya
14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair November 2023, Segera Cek Saldo dan Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id
18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038
19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
Baca Juga: Info PKH Tahap 4 Cair November-Desember 2023, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
Baca Juga: Info PKH Tahap 4 Cair November-Desember 2023, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192.
Demikian informasi mengenai UMK 2024 di provinsi Jawa Barat yang telah resmi disahkan pada hari ini.***