PR DEPOK – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, Depok menjadi daerah yang paling terakhir mengusulkan UMK Jabar 2024.
"Usulan UMK sudah masuk. Berdasarkan informasi terakhir, Depok yang belum, namun mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 27 November 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Bey menjelaskan bahwa usulan UMK Jabar 2024 dari ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 dan ada yang di atas,” ujarnya.
Setelah menerima usulan UMK Jabar 2024, pihaknya akan membahas terlebih dahulu sebelum diputuskan pada akhir November 2023 ini.