“Nannti tanggal 30 November 2023 baru akan diputuskan setelah pembahasan," kata Bey.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, usulan UMK Jabar 2024 akan dibahas dengan berbagai unsur.
Baca Juga: Berikut Jenis Sudut Pandang yang Sering Digunakan
"Saat ini sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan," tutur Teppy.
Maka dari itu, dirinya belum bisa mengungkapkan apapun terkait rekomendasi UMK Jabar 2024.
"Jadi, kami belum bisa menyampaikannya. Ya, rekomendasinya juga sangat beragam," ujarnya.
Adapun daftar usulan UMK Jabar 2024 dari 27 kota/kabupaten rincian sebagai berikut:
1. Kabupaten Karawang Rp5.176.179
2. Kota Bekasi Rp5.158.248