UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi dan Banjar Terendah

- 1 Desember 2023, 16:17 WIB
UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Ditetapkan
UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Ditetapkan /Reuters/Beawiharta/

PR DEPOK - UMK 2024 di Jawa Barat sudah ditetapkan melalui penandatanganan keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Bey Machmudin mengungkapkan bahwa UMK 2024 di Jawa Barat telah ditandatanganinya melalui Keputusan Gubernur.

Penetapan UMK 2024 Jabar tersebut tertulis di Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561.7/Kep.804-Kersa/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Terfavorit di Sragen, Banyak Tawaran Menu Enak yang Bikin Kenyang dan Nagih

Sebagaimana yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari jabarprov.go.id, sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menerima perwakilan dari organisasi, serikat dan pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Ia menyampaikan dengan tegas bahwa UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bey menyebutkan ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke-14 daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Majalengka, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 6 Warung Nasi Goreng Paling Terkenal di Malang, Rasa Nasgornya Enak dengan Harga Bersahabat

Untuk daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, akan dikoreksi dan disesuaikan dengan perhitungan PP, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1-0,3.

Sisanya ada 13 daerah yang merekomendasikan besaran nilai UMK yang sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, diantaranya Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota bandung.

Ia mengatakan bahwa UMK tertinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian, ada Karawang sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen menjadi Rp5.257.834.

Baca Juga: Kiki Fatmala Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Ozy Syahputra: Kado Sahabatku, Sedih Banget

Sementara, UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari sebelumnya Rp1.99.8.119,05.

Sedangkan, Kota Bandung UMK di tahun 2024 sebesar Rp4.209.309 naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan bahwa UMK 2024 akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga: Sweet Home 2 Resmi Tayang Hari Ini, Berikut Link Nonton Legal Sub Indo Dilengkapi Spoiler

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau kinerja yang menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Ia berharap keputusan ini bisa diterima dan dipatuhi bersama, dan berharap tidak ada aksi berlebihan dari pendemo. ***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x