PR DEPOK - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, resmi menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK 2024 mendatang.
Dari putusan itu, Bey mengatakan bahwa PP nomor 51 2023 tetap akan menjadi pedoman untuk kenaikan UMK 2024 di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.
"Akan tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: Asli Wuenak Pol! Ini 8 Nasi Goreng Murah di Bangkalan yang Tempatnya Paling Hits
Walaupun begitu, Bey mengaku menerima usulan dari 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK 2024 di atas PP nomor 51.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempertimbangkan besaran UMK 2024 akan tetap naik, meski harus sesuai PP nomor 51.
Kendati demikian, Bey Machmudin mengatakan kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat ini akan berbeda-beda sesuai karakternya.
"Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK," kata Bey Machmudin.