PR DEPOK - Pada tanggal yang bersejarah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024.
Keputusan UMK 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, mengikuti amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebagai langkah awal sebelum penetapan UMK 2024, setiap Provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing.
Baca Juga: Drakor True Beauty Season 2 Dikabarkan akan Diproduksi, Simak Faktanya
Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 mengalami peningkatan sebesar 4,02 persen, mencapai angka Rp 2.036.947 dari Rp 1.986.670 pada tahun sebelumnya.
Namun, patut diperhatikan bahwa UMP hanya menjadi dasar pemberian upah minimum di suatu wilayah Provinsi.
Sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seharusnya jauh lebih besar dibandingkan dengan UMP.
Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak di Gresik yang Banyak Digemari
Tentu saja, perhatian utama adalah pada besaran UMK Jawa Tengah 2024. Pertanyaannya kini adalah, kota atau kabupaten mana yang mendapatkan upah minimum tertinggi atau terendah?