UMK 2024 Semarang Tertinggi di Jawa Tengah, Berikut Daftar Upah Minimum di Kabupaten-Kota Jateng 2024

- 1 Desember 2023, 14:14 WIB
Berapa UMK Kabupaten Demak 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Demak yang Naik 3,01 Persen atau Rp 80.814,61
Berapa UMK Kabupaten Demak 2024? Ketahui Upah Minimum 2024 Kabupaten Demak yang Naik 3,01 Persen atau Rp 80.814,61 /canva/

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, terlihat bahwa UMK Jawa Tengah 2024 tertinggi diperoleh oleh Kota Semarang, dengan angka mencapai Rp 3.243.969.

Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah pada tahun 2024, yakni sebesar Rp 2.038.005.

Baca Juga: BLT El Nino 2023 Cair Kapan dan Tanggal Berapa? Cek Status Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Namun, tentu saja ada kabupaten/kota lain yang memiliki besaran UMK beragam. Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK Jawa Tengah 2024 mulai dari tertinggi hingga terendah:

1. Kota Semarang: Rp 3.243.969

2. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573

Baca Juga: Artis Kiki Fatmala Meninggal karena Kanker Paru-Paru, Yuk Kenali Apa Saja Gejalanya!

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287

5. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah