Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, terlihat bahwa UMK Jawa Tengah 2024 tertinggi diperoleh oleh Kota Semarang, dengan angka mencapai Rp 3.243.969.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Tengah pada tahun 2024, yakni sebesar Rp 2.038.005.
Baca Juga: BLT El Nino 2023 Cair Kapan dan Tanggal Berapa? Cek Status Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Namun, tentu saja ada kabupaten/kota lain yang memiliki besaran UMK beragam. Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK Jawa Tengah 2024 mulai dari tertinggi hingga terendah:
1. Kota Semarang: Rp 3.243.969
2. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
Baca Juga: Artis Kiki Fatmala Meninggal karena Kanker Paru-Paru, Yuk Kenali Apa Saja Gejalanya!
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
5. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888