Diduga Tergiur Uang Rp 15 Juta yang Dikenal Lewat Medsos, Ibu Di Bekasi Tega Lecehkan Anak Kandung

- 8 Juni 2024, 22:06 WIB
Ilustrasi pelecehan - Seorang ibu kandung tega melecehkan anaknya sendiri diduga karena tergiur uang Rp15 juta yang dikenalnya lewat medsos.
Ilustrasi pelecehan - Seorang ibu kandung tega melecehkan anaknya sendiri diduga karena tergiur uang Rp15 juta yang dikenalnya lewat medsos. /

PR DEPOK - Dunia jagat maya akhir-akhir ini dikejutkan dengan video seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Sejak kejadian itu tersebar luas di media sosial, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.

Pelaku AK (26) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Top 6 Mie Ayam Paling Ngeunah di Bandung yang Wajib Dikunjungi, List Alamatnya di Sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Barang bukti tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, satu buah ponsel, dan sejumlah pakaian yang digunakan AK dalam video.

Selain itu, polisi juga menemukan akun Facebook dengan nama pengguna Icha Shakila, yang mana akun tersebut dicurangi meminta pelaku pelecehan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024 Online Tanpa Jaminan, Lengkap dengan Tabel Cicilannya

Meski demikian, polisi masih menelusuri adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini karena akun milik Icha Shakila diduga telah di hack.

Kombes Ary mengungkapkan pelaku tergiur dengan penawaran dari Icha Shakila yang akan memberinya sejumlah uang sebesar Rp 15 Juta untuk melakukan hal tak pantas itu.

Setelah memenuhi keinginan Icha, AK pun menagih uang yang telah dijanjikan. Namun, Icha membayarkan Rp 15 juta tersebut kepada pelaku.

Baca Juga: Kapan Pencairan KLJ Tahap 2 2024? Ini Info Menurut Dinsos DKI Jakarta

"Awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan. Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut," ucap Ary seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

"Saat ditagih tersangka untuk kesekian kalinya, akun tersebut meminta video rekaman lagi, namun kali ini dengan laki-kaki, namun tersangka menolak permintaan tersebut, " kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka disangkan Pasal 294 ayat (1) KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga didakwa berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Ibu Lecehkan Anak Kandungnya di Bekasi, Akun Facebook Icha Shakila Janjikan Rp15 Juta

 

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah