Polisi Amankan 4 Pelaku Pemalsuan Uang di Bandung, Rp800 Juta Siap Diberikan ke Pemesan di Jakarta

- 28 Oktober 2020, 21:28 WIB
Barang bukti pemalsuan uang tunai cetakan Rp100.000 yang diamankan oleh Polrestabes Bandung.*
Barang bukti pemalsuan uang tunai cetakan Rp100.000 yang diamankan oleh Polrestabes Bandung.* /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

Atas perbuatannya, keempat pelaku pemalsuan uang tersebut disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x