Bermodus Minta 'Dipijat', Seorang Kakek di Garut Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Laki-laki

- 1 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi tindakan asusila.*
Ilustrasi tindakan asusila.* /Pixabay./

PR DEPOK - Seorang kakek di Kabupaten Garut ditangkap usai dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Kabar penangkapan seorang kakek itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP M Devi Farsawan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Devi mengatakan bahwa usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung menurunkan sejumlah anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Baca Juga: Orang yang Enggan Pakai Masker Saat Pandemi Miliki Hubungan dengan Gangguan Kepribadian Antisosial

“Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku,” kata AKP M Devi Farsawan.

Lebih lanjut, Devi bahwa pelaku berinisial DD merupakan pria berusia 60 tahun. Sang pelaku, katanya, bahkan diketahui sudah lama mengenak korban.

Perbuatan asusila tersebut, dikatakan dia, dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2020 lalu.

"Aksi tersangka dilakukan dengan modus minta pijat. Korban diminta bantuan untuk memijat pelaku dengan imbalan uang," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Giatkan Perluasan Wilayah Industri, KPAII: untuk Pembangunan yang Lebih Merata

 

Disebutkannya, pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya.

 

Pihak kepolisian yang mendapatkan pengaduan dari warga kemudian langsunng melakukan tindakan dan menangkap pelaku.

Pelaku langsung dibawa ke markas Polres Garut guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Sebut Tanam 1 Koral di Laut Sama dengan 20 Pohon di Darat, Edhy Prabowo Bidik Program Berikut

Menurut pengakuan pelaku, AKP Devi mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan oleh pelaku.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut lantaran khawatir akan ada korban lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus ditahan di dalam sel tahanan Polres Garut.

Selanjutnya, pelaku akan menjalani pemeriksaan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga: Korban Gempa Turki-Yunani Terus Bertambah, Erdogan dan Kyriakos Ciptakan Momen Hangat

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah