Lebih lanjut, Endun mengatakan selain protokol kesehatan, untuk tahapan pungut hitung pembagian waktu kedatangan pemilih pun dilakukan dengan pengawasan Prokes yang maksimal.
Baca Juga: Sinopsis Film USS Indianapolis: Men of Courage, Bencana Perang Amerika
"Pada tahapan pungut hitung, nantinya akan di bagi juga waktu kedatangan pemilih maksimal 50 orang dalam satu kloter kedatangan, sesuai dengan anjuran yang tertulis dalam PKPU 6 tahun 2020 Juncto PKPU 10 tahun 2020," ujarnya.
Endun menambahkan, masyarakat akan mengetahuinya dalam surat undangan penyaluran hak pilih (C6) yang diberikan beberapa hari menjelang tahapan pungut hitung berlangsung.
"Nanti di C6 akan tercantum jam berapa masyarakat bisa mendatangi tempat pemungutan suara, karena sudah di atur dan di bagi sesuai dengan jumlahnya," ucapnya.
Baca Juga: Pencegahan Politik Uang, Bamsoet Minta Pemerintah Lakukan Audit kepada Cakada di Pilkada 2020
"Maka dari itu kami pun mengimbau, masyarakat untuk mengecek jam kehadirannya agar tidak terjadi penumpukan pemilih dan beresiko membentuk penyebaran cluster baru," tuturnya.***