Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Sabtu, 5 Desember 2020

5 Desember 2020, 08:39 WIB
Jadwal SIM dan Samsat keliling hari ini Sabtu, 5 Desember 2020. /Twitter/@TMCPoldaMetro./

PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari ini Sabtu, 5 Desember 2020.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini:

1. Margo City, Jalan Raya Margonda (pukul 07.00 s/d 18.00 WIB)

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi, Inilah Terduga Pelaku Seruan Awal Azan Jihad

2. Trans Studio Mall Cibubur (pukul 09.00-18.00 WIB)

3. Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00-15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00-18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar,

Baca Juga: Klaim Dubes RI Dipatahkan Saudi, Refly Harun: Dia Bertindak Sendiri atau Jalankan Misi Pemerintah?

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut;

1. Halaman parkir Samsat Depok,

2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok,

Baca Juga: Percepat Pemulihan Psikis Korban, Polisi Kirimkan Psikolog ke Lokasi Kekerasan MIT di Sigi

3. Kelurahan Tapos Depok.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain;

1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

Baca Juga: Rizky dan Putri Dituding Macam-macam oleh Teddy, Sule: Kerja Dong! Jangan Ngandelin Anak-anak Saya!

3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca Juga: Disebut Terjebak dalam Mimpi dan Ilusi, Ahmad Basarah Ajak Benny Wenda Bangun dari Tidur Panjangnya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler