Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Selasa 29 Desember 2020

HM
29 Desember 2020, 07:57 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Instagram @simsatlantaspolrescimahi

PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan hari ini Selasa, 29 Desember 2020.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini.

- Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis Depok (pukul 7.00 s/d 15.00 WIB)

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Selasa 29 Desember 2020

- Trans Studio Mall Cibubur (pukul 9.00 s/d 18.00 WIB)

- Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00 s/d 18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Demu Latih Bela Diri dan Mahir Rakit Bom, Polisi Ungkap Teroris JI Habiskan Biaya 65 Juta Per Bulan

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut.

Baca Juga: Kisah Haru Chris Gardner, Tunawisma yang Jadi Jutawan hingga Kisahnya Diangkat dalam Film Hollywood

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar

- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar

- Bukti Cek Kesehatan

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi gerai Samsat Keliling di lokasi berikut.

- Halaman parkir Samsat Depok

Baca Juga: Sebut Lahan Ponpes HRS Milik PTPN, Teddy Gusnaidi: Segera Angkat Kaki! Jangan Beri Ruang Negosiasi

- Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok

- Kelurahan Tapos Depok

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

Baca Juga: Sesalkan Tindak Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet, Doni Monardo: Tak Cerminkan Budaya Bangsa Kita

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca Juga: Haikal Hassan Sebut tak Bawa HP Saat Bertemu Rasulullah, Ferdinand: Kesannya Semakin Melecehkan!

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler