Warga Depok Dapat Potongan Iuran JKN-KIS Selama 2 Tahun, Simak Cara dan Syaratnya

10 Januari 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi Kartu Kepesertaan JKN KIS. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam memberikan kabar baik untuk masyarakat Depok.

Khususnya bagi warga Kota Depok yang menjadi peserta mandiri kelas 3 JKN-KIS.

Ada keringanan biaya iuran selama 2 tahun dari 2021 hingga 2022.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Uang Pendidikan untuk Peserta Didik SD hingga SMA, Berikut Cara Daftarnya

Sebelum mendapatkan keringanan biaya iuran, warga yang terdaftar JKN-KIS kelas 3 harus membayar Rp42.000.

Namun pemerintah membayarkan sisanya sebesar Rp7.000 selama 2 tahun ke depan.

Dijelaskan oleh Elisa bahwa warga yang terdaftar JKN-KIS kelas 3 cukup membayar Rp35.000 saja.

Baca Juga: Polisi Lakukan Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182, Saudara Co-Pilot: Kami Yakin Dia Selamat

“Jadi untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berita.depok.go.id Jumat 8 Januari 2021.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah dikatakan Elisa untuk membantu warga di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Oleh karena itu, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp600 Ribu untuk Penduduk Usia Lanjut dan Penyadang Disabilitas, Berikut Cara Daftarnya

“Bantuan pemerintah itu sebesar Rp7.000 per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan,” tuturnya.

Dikatakannya, subsidi ini hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Potongan Iuran JKN-KIS Bagi Warga Kota Depok Selama 2 Tahun, Tak Berlaku Bagi Golongan Ini'.

Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 10 Januari 2021: 19.650 Positif, 15.364 Sembuh, 462 Meninggal

Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta.

Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs Inter Milan, Minggu 10 Januari 2021 Pukul 18.30 WIB

"Sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3. Jadi, dari besaran iuran Rp42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama,” tutupnya.***(Abdul Muhaemin.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler