Soal Praktik Pungli Dokumen Kependudukan di Depok, Wali Kota Ancam Tindak Tegas

25 Maret 2021, 16:15 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /ANTARA/Feru Lantara.

PR DEPOK - Merespons praktik pungutan liar (pungli) dokumen kependudukan di Depok, Jawa Barat, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Sikap tegas pemerintah untuk menindak praktik pungli dokumen kependudukan di Depok, disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris.

Mohammad Idris menyebut pihaknya tidak akan segan menindak tegas oknum yang menjadi calo dan melakukan praktik pungli dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga: Sebut Megawati Doyan Pakai Bahasa Slogan, Rizal Ramli: Wong Tinggal Minta Jokowi Pecat Menteri Pro Impor

Ia mengatakan dengan tegas bahwa terkait pengurusan dokumen kependudukan di Depok, semuanya dilakukan secara gratis.

"Segala pengurusan pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok gratis serta Bersih Mudah dan Lancar (Bermula). Tidak ada lagi istilah kekurangan blangko KTP elektronik (e-KTP) di Kota Depok," kata Idris di Depok, Kamis 25 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia lebih lanjut menyoroti persoalan kekurangan blangko e-KTP dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Hal itu ia sampaikan mengingat bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sangat mendukung setiap permintaan blanko e-KTP dari Depok.

Baca Juga: Tersangka Aksi Penipuan Rekrutmen Perusahaan BUMN, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa perihal blangko untuk pencetakan e-KTP sudah terdata lebih dulu.

Terkait dengan pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan, menurutnya salah satu sumber masalah ialah perhitungan blangko e-KTP yang tidak tepat.

Hal tersebut disebabkan migrasi warga baru di Depok tidak terdata melalui sensus.

"Depok ini pertumbuhannya sangat cepat, ada migrasi warga baru yang kadang tidak ada di sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga di luar perhitungan blanko yang kadang jadi masalah," ujarnya.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Hasil Survei Capres, Ferdinand: Anies Tak akan Dapat Tempat di Pilpres 2024, Lihat Saja

Meski demikian, Mohammad Idris mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang menjadi calo atau ada praktik pungli dalam mengurus dokumen kependudukan, karena pengurusan dokumen kependudukan juga gratis tanpa biaya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa sikap malas warga mengurus dokumen kependudukan diri sendiri menjadi peluang praktik pungli di Depok.

"Kadang praktik pungli terjadi karena warga malas mengurus sendiri, menyuruh orang lain sehingga ada biaya. Karena bisa dipastikan semua layanan kependudukan tidak dipungut biaya sampai ke tangan warga," ujarnya.

Padahal, menurutnya, pelayanan mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil juga semakin mudah. Warga tidak perlu datang ke kantor, tinggal menggunakan WhatsApp.

Baca Juga: Kebakaran di Matraman Sebabkan 10 Orang Tewas dan Kerugiannya Mencapai Rp800 Juta

"Semakin lancar maksudnya ada standar pelayanan yang ditentukan, bikin KTP selama 7 hari. Ada pilihan juga warga mau ambil sendiri di dinas maupun kelurahan, cetak di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dikirimkan melalui pdf untuk Kartu Keluarga. Nantinya akta-akta juga ada pengantaran yang bekerja sama dengan ojek daring dan koperasi milik pemerintah," kata Mohammad Idris.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler