Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2021, Berikut Lokasi dan Waktunya

4 Mei 2021, 20:28 WIB
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto. /Dok. Pemkot Depok

PR DEPOK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk warga Depok.

Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB di Gedung Dibaleka lantai 8.

"Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak tanggal 26 April sampai 12 Mei 2021,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto pada Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman berita resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Guru Besar Paru FKUI: Varian Baru Covid-19 B1617 Mampu Bermutasi Ganda, WHO Gencar Teliti secara Intensif

Manto menjelaskan, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, Manto menjelaskan, apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka karyawan harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Presiden PKS Sambangi Prabowo di DPP Gerindra, Ini Hal yang Dibahas Kedua Partai

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," tutur Manto.

Namun, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR karyawan, lanjut Manto, maka perusahaan wajib menunjukkan laporan keuangannya secara transparan.

Penyelesaian kendala tersebut juga akan dilakukan dengan dialog yang melibatkan pihak perusahaan dan karyawan.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Manto.

Baca Juga: Marbot Masjid yang Usir Jemaah Pakai Masker Telah Minta Maaf, Teddy: Artinya Dia Tidak Percaya Ayat Al-Qur'an

Manto berharap, melalui peraturan yang telah ditetapkan ini, dapat menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, terutama perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Depok.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan demikian, maka bagi karyawan yang berasal dari perusahaan di wilayah Kota Depok, jika mengalami kendala atau aduan terkait THR lebaran 2021, maka dapat melapor ke posko pengaduan THR Kota Depok, di tempat dan waktu yang telah dijelaskan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler