PR DEPOK – Kabar baik bagi masyarakat pelaku UMKM di wilayah Depok, sebab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok akan kembali membuka pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan DKUM kota Depok akan membuka pendaftaran Banpres BPUM tahap II hingga 24 Juni 2021 mendatang.
"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni 2021,” kata Mohammad Fitriawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.
Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar
Sebelum pendaftaran Banpres UMKM Rp1,2 juta untuk wilayah Depok ditutup, bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya lebih dahulu harus mengetahui persyaratan penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
Adapun persyaratan yang dimaksud di antaranya penerima bantuan adalah WNI, memiliki KTP-e, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM serta bukan ASN, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika telah memenuhi syarat-syarat di atas, calon penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan tempat tinggalnya dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK),
2. Nomor Induk Berusaha (NIB),
3. Foto usaha dan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Khusus warga Depok juga bisa mengisi data sesuai kondisi usaha melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021.
Sebagai informasi, Banpres BPUM kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 memang lebih kecil dibandingkan yaitu sebesar Rp1,2 juta, lebih sedikit dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, bantuan ini tetap akan membantu teman-teman pelaku usaha mikro untuk digunakan sebagai dana segar modal usaha.
Tak hanya itu, BPUM juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi Covid-19.***