PR DEPOK – Saat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan kebijakan PPKM Darurat, harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Depok masih stabil.
Supriadi, salah seorang pedagang sembako di Pasar Tradisional Pucung, Depok menyebutkan permintaan sembako pada masa PPKM masih normal.
"Pasokan sembako hingga saat ini masih lancar, permintaan juga masih normal. (Tetapi) Masyarakat yang berbelanja selama PPKM darurat memang sedikit menurun karena banyak warga yang enggan keluar rumah," kata Supriadi pada Rabu 7 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Sebelum Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako 2021
Maka dari itu,ia mengaku bahwa pendapatannya menjual bahan sembako pada masa PPKM Darurat sedikit menurun.
"Kalau pendapatan saya dari berjualan sedikit menurun," katanya.
Pedagang sembako Suparjo mengakui hal yang sama bahwa penjualan selama penerapan PPKM darurat ini sedikit menurun akibat terbatasnya aktivitas masyarakat.
Untuk menyiasati hal tersebut para pedagang menerapkan sistem antar, jadi ada konsumen yang membeli kami akan antar barangnya.
"Ini masih terbatas yang sudah kenal saja dan jaraknya juga tidak jauh dari pasar," katanya.
Adapun harga bahan pokok di Pasar Tradisional Pucung masih stabil misalnya harga minyak goreng bermerek Rp14.500 per liter, harga telur ayam Rp22.500 per kilogram.
Harga beras petruk Rp12.000 per liter. Begitu juga harga terigu bermerk Rp11.00 per kilogram.
Hal yang sama juga terjadi di Pasar Tradisional Depok Jaya harga sayuran masih stabil, seperti bawang merah Rp45.000 per kilogram.
Daging sapi Rp125.000 per kg, telur ayam kampung Rp3.500 per butir, bawang putih Rp35.000 per kilogram, sayuran brokoli Rp13.000 per buah.
Sebelumnya, terkait penerapan PPKM Darurat di Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4.
Artinya memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah Covid-19.
Dengan demikian, Pemkot Depok sangat mendukung pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Dirinya menjelaskan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup.
Sementara toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Kemudian, untuk tempat makan juga dibatasi dan tidak diperkenankan melayani makan di tempat, tapi harus dibawa pulang.***