Alasan Lurah di Depok Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Polisi: karena Undangannya Tersebar Duluan

7 Juli 2021, 15:32 WIB
Polres Metro Depok ungkap alasan lurah berinisial S di Depok yang gelar hajatan di masa PPKM Darurat. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar memaparkan alasan lurah berinisial S di Depok yang menggelar hajatan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Untuk diketahui, lurah berinisial S di Depok yang menggelar hajatan di masa PPKM Darurat itu sudah diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lurang berinisial S di Depok tetap menggelar hajatan lantaran undangan yang sudah tersebar lebih dulu.

Baca Juga: Isu Cerai dengan Celine Evangelista Kian Panas, Stefan William Nampak Kembali Dekat dengan Natasha Wilona

Imran mengatakan undangan sudah tersebar lebih dulu yang disebut lurah berinsial S di Depok itu hanya alasan klasik.

"Karena undangannya telah tersebar duluan, itu alasan klasik saja sebenarnya," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa lurah berinsial S di Depok itu seharusnya sudah mengetahui terkait larangan penyelenggaraan acara selama PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta, Ini Info Terbarunya

Terlebih lagi, dikatakan Imran, lurah berinsial S di Depok tersebut bekerja di sektor pemerintahan.

"Dalam aturan juga disebutkan, acara seperti ini tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan sera maksimal dihadiri 30 orang saja," katanya.

"Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga," tutur Imran menambahkan.

Baca Juga: Demi Menjaga Pohon Mangga dari Jepang, Pasangan Suami Istri Ini Sewa 4 Pengawal dan 6 Anjing

Sebelumnya ramai dikabarkan ada seorang lurah di Depok menggelar acara hajatan di masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Kabarnya, hajatan tersebut digelar di Gang Hj Syuair RT 1 RW 2 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Di sisi lain, pemerintah sudah menetapkan peraturan untuk mengadakan pesta pernikahan di tengah masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Luhut Minta Tak Komentari Soal Penanganan Covid-19, Rocky: Curangnya Negara, Pelit Tapi Orang Ngomel Dilarang

Adapun aturannya adalah resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler