PPKM Darurat di Depok Dinilai Menyulitkan, Pelaku UMKM Minta Diperhatikan

8 Juli 2021, 13:40 WIB
Telaga Kuliner, salah satu UMKM bidang kuliner di Depok merasa kesulitan pada masa PPKM Darurat. /Antara. /

PR DEPOK – Pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha kuliner di Kota Depok mengaku sangat merasakan dampak dari penerapan PPKM Darurat.

Lebih-lebih bagi pelaku UMKM yang biasanya menyediakan kuliner pada malam hari di wilayah Depok tidak mendapatkan penghasilan akibat penerapan PPKM Darurat.

"Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali memberi dampak serius bagi kelangsungan usaha UMKM. Terlebih bagi sektor UMKM yang bergerak di sektor kuliner dan pariwisata. Padahal dalam konteks Depok, pelaku usaha kuliner merupakan sektor riil yang paling dominan," kata Owner Telaga Kuliner, Mustopa Dwi Putra dalam keterangannya, Kamis 8 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 7 Juli 2021: 66.052 Positif, 53.906 Sembuh, 1.136 Meninggal Dunia

Menurutnya, akibat kebijakan PPKM Darurat di Depok, Telaga Kuliner sebagai salah satu pusat kuliner di Depok terpaksa tutup pelayanannya.

Akibatnya, ia dan para pelaku UMKM lainnya sama sekali tidak bisa memperoleh penghasilan.

Manajemen, kata dia, terpaksa menutup sementara Telaga Kuliner untuk kebaikan yang lebih luas. Kebaikan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.

Akibatnya, ada 30 pedagang kuliner yang berjualan terpaksa menutup usahanya sementara hingga selesainya masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Alasan Lurah di Depok Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Polisi: karena Undangannya Tersebar Duluan

Dari pengelolaan 30 pedagang ini sedikitnya ada 72 orang yang dipekerjakan. Artinya lebih dari 100 orang yang sementara akan kehilangan penghasilan dari Telaga Kuliner. Ini dalam yang terlihat langsung dalam skala mikro.

Sementara itu, terkait cara lain memasarkan usaha kuliner seperti konsep delivery service, menurutnya Telaga Kuliner sulit menerapkannya.

Pasalnya, Telaga Kuliner yang melibatkan banyak pedagang dan bersifat komunal.

"Kalaupun ada pesanan delivery belum terlihat optimal. Sehingga ketimbang pendapatan tidak maksimal, pedagang memilih untuk tutup sementara," katanya.

Baca Juga: Meski PPKM Darurat Diterapkan di Depok, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Terpantau Stabil

Terkait penerapan PPKM Darurat, ia menjelaskan bahwa semua menyadari kebijakan PPKM Darurat ini sebagai upaya pemulihan kesehatan nasional yang lebih luas.

Akan tetapi, menurutnya keberlangsungan geliat usaha UMKM sebagai tulang punggung ekonomi bangsa juga mesti diperhatikan.

Sebelumnya, terkait penerapan PPKM Darurat di Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4. Artinya memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah Covid-19.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 6 Juli 2021: 65.513 Positif, 53.391 Sembuh, 1.136 Meninggal Dunia

Dengan demikian, Pemkot Depok sangat mendukung pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup. Sementara toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler