PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali kini berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Melalui Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian secara resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, pemerintah menerapkan status level dalam penerapan PPKM tiap wilayah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Mulai 24 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun masih mengadakan penyekatan di sejumlah titik di DKI Jakarta, salah satunya di Jl. Lenteng Agung.
Dari pantauan wartawan Pikiranrakyat-Depok.com di lapangan, lalu lintas terpantau sepi meski ada beberapa kendaraan yang masih melintas ke arah Pasar Minggu, Tanjung Barat, dan lain-lain.
Sementara jalan yang mengarah ke flyover untuk putar balik terpantau lebih ramai dibandingkan ke arah Pasar Minggu dan sebagainya pada sekira pukul 16.45 WIB.
Terpantau, ada sejumlah aparat yang memeriksa kendaraan, baik mobil maupun motor yang melintas.
Terdapat seorang anggota Polri, 2 anggota TNI, serta 3 anggota Dishub yang berjaga di tengah jalan untuk melakukan pemeriksaan.
Untuk kendaraan roda empat, aparat tampak memeriksa dokumen dan menanyakan keperluan sang pengemudi. Kemudian, pengemudi tersebut diizinkan melintas.
Sedang bagi pengendara motor, tidak ada pemeriksaan dari pihak aparat dan bisa langsung melintas.
Untuk diketahui, situasi jalanan menuju DKI Jakarta dari Kota Depok biasa sepi pada sore hari.
Itu disebabkan karena warga Depok biasa pulang ke arah Kota Depok selepas bekerja di daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Sore Hari, PPKM Level 4 di Jalan Margonda Kota Depok Dekat BSI Arah Jakarta Ramai Lancar
Adapun wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke PPKM level 4 yakni sebagai berikut:
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
2. Kota Administrasi Jakarta Barat;
3. Kota Administrasi Jakarta Timur;
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan;
5. Kota Administrasi Jakarta Utara;
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat.***