Izin Usaha Dicabut oleh OJK, Pihak OVO Angkat Suara: Tidak Ada Kaitan Sama Sekali

10 November 2021, 11:42 WIB
Soal izin usaha dicabut oleh OJK, kini pihak OVO angkat suara menyatakan tidak ada kaitan sama mereka. /

PR DEPOK - Kabar izin usaha OVO dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat banyak pihak resah.

Pasalnya selama ini, keberadaan OVO untuk alat bantu pembayaran elektronik telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menanggapi kabar simpang siur yang beredar tentang pencabutan izin usahanya, pihak OVO angkat suara.

Pencabutan izin usaha PT OFI oleh OJK sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 November 2021: Tak Terima Istrinya Bicara Buruk Soal Roy, Al Bentak Andin

Hal ini dikemukakan oleh Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi Supit dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 10 November 2021.

Menurutnya dompet digital OVO masih mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia (BI) yang hingga kini masih bisa digunakan.

Baca Juga: Pemprov DKI Bangun Ribuan Sumur Resapan, Ferdinand: Tidak Berpikir kepada Efektivitas

Masih dalam keterangannya, ia menegaskan jika operasional layanan uang elektronik OVO dan semua perusahaan di bawah naungannya hingga kini masih berlangsung normal, tidak ada masalah sama sekali.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Baca Juga: Tak Ada Batasan Bertemu Gempita, Gading Marten Akui Sering Menginap di Kediaman Gisella Anastasia dan Anaknya

Pihak OJK menjelaskan jika OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

Platform pembayaran OVO adalah dompet elekronik dibawah pengawasan Bank Indonesia.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler