KPK Periksa Ajudan Dodi Reza Alex Noerdin, Terkait Kasus Dugaan Suap Fee Proyek

10 Desember 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi suap./PIXABAY /
 
PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap Bupati (Nonaktif) Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
 
Termasuk ajudannya, yang bernama Mursyid, juga telah diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan terkait sejumlah pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada atasannya.
 
"Dimintai konfirmasi terkait dugaan adanya aliran dana (uang) dari sejumlah pihak swasta," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News. 
 
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Desember 2021 Pakai NIK KTP
 
Uang dari pihak swasta tersebut, merupakan bentuk fee proyek untuk tersangka Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan, ungkapnya, menambahkan. 
 
Kendati demikian, Ali Fikri tidak merinci total uang yang diterima Dodi Reza. Namun dia menyakini dari hasil pemeriksaan saksi, akan menguatkan dugaan KPK terhadap Dodi Reza. 
 
Dia menerangkan, bahwa terkait kasus dugaan suap ini, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
 
Para tersangka tersebut antara lain, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin Herman Mayori. 
 
Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), yakni Suhandy.
 
Baca Juga: Berkomitmen Juara di Liga Europa, Xavi: Kami Akan Menghadapi Kenyataan Ini
 
Ali Fikri menjelaskan, para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 
 
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara untuk Direktur PT SSN, Suhandy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 
 
"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999," kata Ali Fikri. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler