Polisi Buru Akun Penjual Narkoba di Media Sosial, Buntut Pengungkapan Kasus Tembakau Gorila

9 Februari 2020, 17:29 WIB
POLDA Metro Jaya bongkar jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.* /FIANDA RASSAT/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan penyedia platform media sosial maupun penyedia jasa toko daring untuk memblokir akun yang ditengarai menjual narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan menanggapi maraknya penjualan narkoba secara daring di jagat maya.

"Kami akan melakukan kerja sama dengan provider dari Line, maupun Instagram dan Facebook untuk melakukan pemblokiran akun tersebut," kata Herry di Jakarta, Minggu 9 Februari 2020 sebagaimana Pikiran Rakyat kutip dari Antara.

Baca Juga: Iran Luncurkan Satelit, Amerika Serikat Curigai sebagai Kedok Pengembangan Rudal Nuklir

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Depok, Dua Pelajar Kritis Usai Dibacok

Selain itu, dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melacak pemilik akun-akun tersebut.

Herry juga berharap masyarakat bisa memahami dampak negatif tembakau gorila terutama masyarakat di daerah terpencil. Karena, sasaran utama jaringan ini adalah konsumen di daerah terpencil.

"Saya harap masyarakat khususnya di tempat-tempat terpencil bisa memahami karena pasar (tembakau sintetis) yang paling potensial di daerah-daerah pedesaan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia berbahaya. Efeknya disebut sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

Baca Juga: Enam Karya Jurnalistik Raih Anugerah Jurnalistik Adigenoro 2020

"Efek sampingnya yang paling utama dari tembakau gorila adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ganja sintetis di Surabaya-Jakarta, kepolisian telah meringkus 13 tersangka.

Para tersangka itu berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.

Dijelaskan Yusri, 13 tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.

Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya.

Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler