Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Sabtu, 22 Februari 2020

22 Februari 2020, 06:24 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling ini masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Polres. Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan di 2 tempat.

Lokasi pertama, berada di Margocity Jalan Margonda Raya. Lokasi kedua, berada di ITC Depok Jalan Margonda Raya Depok.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, Mengenang Kembali Gulungan Sampah yang Tewaskan Ratusan Jiwa di Cimahi 15 Tahun Silam 

Selain di bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok yang buka hingga hari ini.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silakan Anda dapat mendatangi ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Baca Juga: Detik-detik Longsor yang Terjadi di Limbangan Garut 

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Depok yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan hari minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya ditujukan untuk perpanjangan maksimal 14 hari sebelum masa kadaluwarsa habis. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Warga Tiongkok Berdesak-desakan Lakukan Salat Jumat, Ini Faktanya 

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Detik-detik Longsor yang Terjadi di Limbangan Garut 

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler