Respons Kenaikan Tarif, BPJS Depok Permudah Peserta JKN-KIS Turun Kelas

24 Februari 2020, 15:48 WIB
BPJS Kesehatan.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan kiranya menjadi salah satu program yang banyak disoroti oleh pihak pemerintah, terkhusus Kementerian Keuangan.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan menyatakan defisit sebesar Rp 32 triliun. Menanggapi hal tersebut, sejak 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan secara sah menaikkan jumlah iuran dari semua kelas.

Sebelumnya, pada Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) yang diadakan beberapa hari kebelakang, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tiga solusi atas defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Pemrotes di Ukraina Lempari Bus yang Berisi Warga Tiongkok dengan Batu

Pertama, menyesuaikan kelas dengan pendapatan. Artinya, mereka yang mampu membayar lebih, mereka yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, dan mereka yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah.

Kedua, adanya penyesuaian fasilitas yang didapatkan seiring dengan tarif iuran yang dinaikkan.

Ketiga, adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana atas Dugaan Kasus Penganiayaan

Menanggapi hal tersebut, seiring dengan meningkatnya tarif iuran, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam, menyatakan pihaknya siap mengakomodir keinginan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) untuk berpindah kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

“Berdasarkan data, per Januari lalu ada sekitar 1.187 peserta JKN-KIS yang turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok,” kata Elisa Adam, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Pemkot Depok.

Sebagai upaya peningkatan layanan, pihak BPJS Kesehatan Kota Depok mengaku akan mempermudah administrasi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas.

Baca Juga: Merasa Tersindir, Korea Selatan Danai Perbaikan Apartemen Semi Basemen Layaknya Potret dalam Film Parasite

Pelayanan yang diberikan juga berdadar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, yang di dalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan.

“Jadi, program praktis atau perubahan kelas tidak sulit. Bagi peserta mandiri, perubahan kelas rawat terhitung mulai 09 Desember 2019 hingga 30 April 2020 tanpa perlu memenuhi syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun," kata dia.

Peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar, dan belum pernah membayar iuran pertama kali, serta sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Simak 5 Manfaat Kurma bagi Kesehatan Tubuh

“Untuk perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, Mobile Customer Service (MCS), atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN,” tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler