Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Rabu, 4 Maret 2020

4 Maret 2020, 06:18 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Kota Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dan sekitarnya.

Dengan adanya SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres. Pelayanan SIM keliling ini akan dilaksanakan di dua tempat.

Lokasi pertama, berada di Honda Motor Care, jalan Raya Sawangan. Lokasi kedua, berada di Giant Bojongsari.

Baca Juga: Membedah Hoaks Selangkah Lebih Jauh

Selain melalui bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat mendatangi ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Wali Kota Makassar: Izin Apotek Akan Dicabut Jika Naikkan Harga Masker

Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, sedangkan Minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Anggap Virus Corona Masuk KLB, Sekda Depok Nilai Wali Kota Harusnya Keluarkan Surat Keputusan

Jika berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

Baca Juga: 2 Warga Positif Virus Corona, Sekda Depok Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Asal Liburkan Siswa

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pasien Terduga Virus Corona Meninggal Dunia di Cianjur

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Baca Juga: Prihatin atas Penanganan Kasus Virus Corona di Indonesia, Diplomat AS: Indonesia Perlu Lakukan Pengujian Lebih Luas Lagi

Untuk informasi lebih lengkapnya, bisa langsung mengunjungi halaman website satlantas.polresmetrodepok.com.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler