Anggap Virus Corona Masuk KLB, Sekda Depok Nilai Wali Kota Harusnya Keluarkan Surat Keputusan

- 3 Maret 2020, 19:33 WIB
SEKDA Depok Hardiono.*
SEKDA Depok Hardiono.* /FERU LANTARA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menyebut virus corona seharusnya sudah masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) yang harus diwaspadai di kotanya.

Dengan alasan tersebut, dia meminta agar Wali Kota, Mohammad Idris segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Hardiono menjelaskan definisi KLB merupakan suatu kejadian yang sebelumnya belum ada dan tiba-tiba muncul dengan pergerakan yang cepat.

Demikian disampaikannya saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya pada Selasa, 3 Maret 2020. "Ya, ini sudah KLB kan sebelumnya tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Pasien Terduga Virus Corona Meninggal Dunia di Cianjur 

Hardiono mengaku memang 2 hari pascapenemuan dua pasien yang positif terkonfirmasi virus corona, Wali Kotanya belum menyampaikan secara resmi bahwa wabah virus ini sudah masuk ke dalam KLB.

Makanya dia mendesak agar Mohammad Idris segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait KLB virus corona di kotanya.

Hardiono bahkan mengingatkan Mohammad Idris agar tidak mengeluarkan surat edaran sebatas dari Kepala Dinas Kesehatan.

SK Wali Kota tetap dibutuhkan lantaran implementasi di lapangan akan menggunakan sejumlah Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah antisipatif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x