Beredar Kabar Tidak Akan Dibayarkan, BPJS: Biaya Pasien Virus Corona Sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit Infeksi Khusus Masih Ditanggung

4 Maret 2020, 19:27 WIB
KEPALA BPJS, Eisa Adam saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya di Jalan Raya Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) masih menjamin peserta ketika berobat dengan gejala yang mendekati virus corona (Covid-19) sebelum kemudian dinyatakan suspect dan harus dirawat di rumah sakit infeksi khusus seperti Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.

Kepala BPJS Kota Depok, Elisa Adam menyatakan pasien yang sudah dilarikan ke rumah sakit infeksi khusus akan ditanggung anggaran khusus Kementerian Kesehatan mulai dia diobservasi sampai kemudian dinyatakan positif oleh pihak dokter.

Bahkan Kementerian Kesehatan akan menanggung pasien suspect corona sampai dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Demikian disampaikan Eisa Adam saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com di kantornya di Jalan Raya Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2020.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Big Match Persija vs Persebaya Resmi Ditunda 

"Yang dicover kementerian kesehatan yaitu pasien yang dirawat di RS infeksi baik dalam tahap observasi sampai suspect. Dan sampai sembuh pembiayaannya menggunakan anggaran kementerian kesehatan," kata Elisa Adam.

Lebih lanjut, Elisa menyebut alur pengobatan bagi peserta BPJS khusus bagi pasien yang memiliki gejala mendekati virus corona masih sama dengan pengobatan penyakit lain.

Pasien tetap harus mendatangi Fasilitas Kesehatan pertama tempat mereka mendaftar baik di puskesmas, klinik, atau praktek dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS.

Bila pasien terpaksa harus berobat ke rumah sakit terdekat yang tidak bekerja sama dengan BPJS maka pasien tersebut bisa berobat ke sana dengan kriteria gawat darurat.

Baca Juga: Pilot Ungkap Letak Kursi Teraman Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat 

"Tentunya dalam keadaan demam tinggi. Tapi kalau dokter tidak menyatakan tanda-tanda yang mendekati gejala virus corona maka dia kembali ke faskes pertama," katanya.

Elisa juga meminta bagi seluruh faskes pertama untuk giat melakukan kontak dengan peserta BPJS jangan menunggu sampai peserta tersebut berobat.

"Kami mengimbau faskes tingkat pertama bisa proaktif mengedukasi peserta untuk mensosialisasikan pola hidup sehat dan makan makanan bergizi.

"Karena ini adalah virus yang sejatinya bisa sembuh dengan sendirinya tergantung daya tahan tubuh. Dan kalau daya tahan tubuh kuat, maka tidak akan menimbulkan gejala," ungkap Elisa.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-depok.com, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk pasien terinfeksi virus corona baru covid-19.

Baca Juga: Dilempari Batu Hingga Dicaci Maki, Berikut Perlakukan Rasis yang Menimpa Orang Asia di Beberapa Negara Akibat Virus Corona 

Aturan ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Virus Corona sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang ditekan Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler