Tidak Hanya Asisten Rumah Tangga, Hewan Peliharaan Pasien Virus Corona Ikut Diobservasi

- 4 Maret 2020, 17:50 WIB
KEPALA DKPPP Depok Diah Sadiah menjelsaskan pihaknya akan bekerjasama dengan Dinkes untuk menindaklanjuti kasus tersebut.*
KEPALA DKPPP Depok Diah Sadiah menjelsaskan pihaknya akan bekerjasama dengan Dinkes untuk menindaklanjuti kasus tersebut.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT – Setelah pada Senin, 2 Maret 2020, 2 warga Depok diumumkan positif terinfeksi virus corona oleh Presiden Joko Widodo dan dirawat di Jakarta, kini hewan peliharaan miliknya juga ikut diobservasi.

DiKutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemerintah Kota Depok, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok ikut serta membantu mengobservasi 3 hewan peliharaan pasien virus corona kini sedang dalam masa observasi.

Sebelumnya, rumah pasien virus corona sudah ditindaklanjuti dengan dilakukannya langkah penyemprotan desinfektan oleh pihak terkait demi menekan risiko penyebaran virus ke wilayah sekitar lokasi rumah pasien. Kakak dan Asisten Rumah Tangganya pun tetap

Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan total 3 hewan peliharaan tersebut terdiri dari 2 ekor anjing dan 1 ekor kelinci.

Baca Juga: Cetak 3 Gol dari 6 Pertandingan, Legenda MU Puji Penampilan Bruno Fernandes 

Pelaksanaan observasi dilakukan dengan mangambil sampel untuk memastikan hewan-hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak terinfeksi virus corona.

“Kami siap untuk mengobservasi dan memonitor terus kesehatan hewan-hewan ini,” tutur Diah.

Diah juga menjelaskan bahwa pihak DKPPP Kota Depok akan dalam hal ini akan bekerja sama dengan pihak laboratorium penyidikan dan pengujian veteriner untuk menguji sampel dari ketiga hewan milik pasien corona di Balai Veteriner yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.

Kepala DKPPP Kota Depok tersebut menjelaskan bahwa waktu yang diperlukan untuk mendapatkan hasil dari sampel yang diujikan sebelumnya sama dengan jangka waktu yang diyakini sebagai masa inkubasi virus corona pada tubuh manusia yakni selama 14 hari atau 2 minggu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah