Fatwa MUI Larang Salat Jumat di Masjid Bagi Daerah Terkonfirmasi Virus Corona, PKS Depok: Jangan Disikapi Hanya Lewat Surat Edaran

17 Maret 2020, 19:07 WIB
Ketua DPD PKS Kota Depok, Moh. Hafid Nasir /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada poin keempat yang melarang penyelenggaraan salat Jumat dan lima waktu di masjid bagi daerah-daerah yang mengonfirmasi kasus Virus Corona.

Ketua DPD PKS Kota Depok, Moh. Hafid Nasir menyebut fatwa MUI tersebut semestinya tidak harus ditanggapi secara berlebihan bagi warga Kota Depok.

Artinya jangan sampai warga meninggalkan keutamaan salat berjamaah di masjid.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Capai 172 Orang, Achmad Yurianto: 9 Sembuh dan Masih Ada yang Harus Diperiksa

Menurutnya, kewaspadaan terhadap penularan virus corona memang sangat penting.

Namun, pencegahannya tidak perlu dilakukan dengan meninggalkan salat Jumat dan 5 waktu di Masjid.

Warga hanya diminta untuk turut aktif membersihkan masjid dan melakukan antisipasi mandiri dengan membawa perlengkapan salat pribadi.

Baca Juga: Update Terbaru Positif Virus Corona di Indonesia Selasa, 17 Maret 2020: Jumlah Melonjak Jadi 172 Kasus

DKM masjid juga diminta untuk rutin membersihkan seluruh perlengkapan masjid yang bersentuhan langsung dengan jamaah, seperti karpet dan ganggang pintu dengan cairan desinfektan.

Menyikapi corona ini, menurutnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat edaran tapi bagaimana disikapi secara merata oleh semua kalangan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan," ujarnya.

Baca Juga: Usai Konfirmasi 3 Warganya Sembuh, 2 Orang Kota Depok Masih Positif Virus Corona

"Jangan sampai pada akhirnya kita melebihi ketakutan kita, sementara masih ada kekuasaan Allah SWT," tuturnya.

Lebih lanjut, Hafid meminta pemerintah harus melibatkan banyak stekholder dalam memerangi pandemi virus corona yang hingga Selasa, 17 Maret 2020 Indonesia telah mengonfirmasi 172 kasus.

Terkait penaggulangan COVID-19, menurutnya seharusnya pemerintah berusaha menghentikan aktivitas-aktivitas yang berisiko sebagai cara penularan pandemi virus.

Baca Juga: Dirikan Corona Crisis Center, ACT Beri Bantuan Moral hingga Spiritual

"Di sisi lain pemerintah harus melibatkan pihak ketiga. Jadi jangan bergantung pada sosialisasi dan surat edara. Tapi bagaimana melibatkan juga berbagai kalangan," lanjutnya.

Hafid menilai seluruh pihak swasta di daerah Kota Depok juga harus berpartisipasi menanggulangi penyebaran pandemi virus.

Misalnya pihak pengelola pasar melakukan pendeteksi dini bagi para pengunjung dengen mengecek suhu tubuh.

Baca Juga: Meski Sudah Siaga Virus Corona, Anggaran Dana Tak Terduga Kota Depok Tunggu SK KLB dari Mohammad Idris

Termasuk juga pihak swasta lainnya seperti perbankan.

"Jadi, pihak pengelola pasar, bank dan mall bisa menyediakan segala fasilitas untuk mencegah penyebaran virus," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-depok.com MUI mengeluarkan fatwa menanggapi kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Ratusan TKA Tiba di Bandara Haluoleo Merupakan WNA Tiongkok Ditengah Larangan Terbang Akibat Virus Corona

MUI melarang penyelenggaraan salat jumat, berjamaah 5 waktu, dan termasuk ied bagi daerah yang terkonfirmasi virus corona.

Larangan ini tertuang dalam poin keempat Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.

"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing," kata MUI dalam fatwa terbarunya.

Baca Juga: Khawatir Terjangkit Virus Corona ASN Kerja Hanya hingga Pukul 12:00 WIB, Pemkot Depok: Soal Pelayanan Publik yang Terganggu, Warga Harus Paham

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tulis MUI dalam fatwa terbarunya dalam poin keempat. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler